Jumat, 07 Agustus 2009

Helm SNI

Pengendara motor yang biasa memakai helm ecek-ecek sekarang harus mulai hati-hati. Aparat penegak hukum memiliki dasar hukum baru untuk menjerat pengguna helm nonstandar. Sejak 25 maret 2009, para bikers wajib memakai helm berkualitas versi Standar Nasional Indonesia (SNI). Peraturan baru itu mengacu pada peratyuran Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/Per/6/2008 yang ditandatangani 25 Juni 2008. Masalahnya dari pengamatan sekilas, di Jakarta saja lebih banyak helm yang belum setingkat “SNI”, apalagi di daerah. Apalagi isunya, hel versi SNI rata-rata di atas Rp 200.000. memakai helm di bawah standardisasi SNI akan dikenai saksi pidana dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000 dan ebrlaku pula bagu yang membonceng. Pemerintah kabarnya akan menarget para agen tunggal pemegang merek penjual sepeda motor sekaligus memberi dua helm bagi pembelinya. Nah....

1 komentar:

  1. setuju tapi kalau mahal bisa bisa peraturannya cuma sesaat, contohnya menyalakan lampu disiang hari sekarang jadi basi. Info kalau mau helm sni gratis di
    www.hainess.co.id

    BalasHapus