Pengendara motor yang biasa memakai helm ecek-ecek sekarang harus mulai hati-hati. Aparat penegak hukum memiliki dasar hukum baru untuk menjerat pengguna helm nonstandar. Sejak 25 maret 2009, para bikers wajib memakai helm berkualitas versi Standar Nasional Indonesia (SNI). Peraturan baru itu mengacu pada peratyuran Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/Per/6/2008 yang ditandatangani 25 Juni 2008. Masalahnya dari pengamatan sekilas, di Jakarta saja lebih banyak helm yang belum setingkat “SNI”, apalagi di daerah. Apalagi isunya, hel versi SNI rata-rata di atas Rp 200.000. memakai helm di bawah standardisasi SNI akan dikenai saksi pidana dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000 dan ebrlaku pula bagu yang membonceng. Pemerintah kabarnya akan menarget para agen tunggal pemegang merek penjual sepeda motor sekaligus memberi dua helm bagi pembelinya. Nah....
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Jumat, 07 Agustus 2009
Kamis, 25 Juni 2009
RUU Pelayanan Publik Akhirnya Disetujui
Setlah pembahasan lebih dari 3 tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang mengenai Pelayanan Publik disetujui menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna DPR pada hari Selasa (23 Juni 2009). Rampungnya pembahasan RUU itu diyakini sebagai terobosan besar untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan menjadi pintu masuk untuk reformasi birokrasi. Sekalipun demikian, UU itu masih memberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk penyesuaian semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, meski ada peraturan pelaksanaan, yaitu setidaknya 5 peraturan pemerintah dan 1 peraturan presiden yang mesti ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak UU itu diundangkan.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2009, masa 6 bulan ini sangat krusial karena berada pada masa transisi pemerintahan. Ketua Panitia Kerja RUU Sayuti Asyathri, dalam Rapat Paripurna DPR tersebut, berharap agar pemerintah konsisten dan serius menyiapkan perangkat yang diperlukan, baik peraturan pelaksanaan, ketersediaan anggaran, maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2009, masa 6 bulan ini sangat krusial karena berada pada masa transisi pemerintahan. Ketua Panitia Kerja RUU Sayuti Asyathri, dalam Rapat Paripurna DPR tersebut, berharap agar pemerintah konsisten dan serius menyiapkan perangkat yang diperlukan, baik peraturan pelaksanaan, ketersediaan anggaran, maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Selasa, 23 Juni 2009
Syarat Sahnya Perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata

- Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum anatara dua orang atau dua pihak, berdasarkan yang mana pihak yang satu berhak menunutut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Maka hubungan hukum antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan. Hal ini jelas, bahwa hukum perjanjian tidak boleh dibuat dengan adanya paksaan kepada salah satu atau kedua belah pihak.
- Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 tahun bagi wanita. Sedangkan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dewasa adalah mereka yang sudah berusia 19 tahun bagi laki-laki dan berusia 16 tahun bagi wanita. Namun bila mengacu pada KUHPer, mereka yang dianggap cakap adalah berusia 21 tahun untuk laki-laki dan 18 untuk perempuan. Meski dalam undang-undang perkawinan ditetapkan usia dibawah itu. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
- Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
- Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Misalkan perjanjian jual beli narkoba atau jual beli senjata gelap.
Menurut Pasal 1330 KUH Perdata, yang tidak cakap hukum :
- Orang-orang yang belum dewasa.
- Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan.
- Orang-orang yang dilarang UU untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu
Kamis, 07 Mei 2009
Hukuman Seumur Hidup
Dalam pasal-pasal Hukum Pidana, ada beberapa pasal yang mencantumkan hukuman seumur hidup. Maksud dari seumur hidup itu menurut anda apa? Ada sebagaian masyarakat yang menganggap hukuman seumur hidup adalah hukum sesuai dengan umur si terpidana. Misalkan umurnya 23 tahun, maka hukuman seumur hidupnya ya 23 tahun. Kalau umur si terpidana 50 tahun, maka hukumannya 50 tahun. Ada pula yang menganggap seumur hidup itu ya sepanjang hidupnya si terpidana. Misalkan ia berumur 30 tahun, maka hukuman seumur hidupnya yang sepanjang sisa hidupnya artinya sampai ia meninggal di penjara. Mana yang benar menurut anda? Pernyataan yang pertama atau pernyataan yang kedua? Ternyata menurut Hukum Pidana, yang benar adalah pernyataan kedua. Seumur hidup artinya sepanjang sisa hidupnya si terpidana harus meringkuk di hotel prodeo (penjara).
Langganan:
Postingan (Atom)