Tampilkan postingan dengan label Teknologi Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teknologi Informasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Desember 2009

Full HD dari YouTube

Situs video streaming YouTube, kini telah mencapai resolusi full high definition hingga 1080p. Informasi tersebut didapat berdasarkan konferensi yang bertajuk NewTeeVee Live, bertempat di San Fransisco, Amerika Serikat. Dalam konferensi tersebut, Hunter Walk, selaku Direktor Product Management You Tube memang memperkenalkan bahwa kini YouTube tekah mencapai resolusi Full HD. Sebelumnya, situs sharing video terlaris itu hanya bisa mencapai resolusi HD sebesar 702p. Walk juga mengatakan bahwa nantinya pengguna sudah bisa menikmati tampilan video di YouTube dengan layar penuh. Lebih lanjut lagi dijelaskan oleh Walk, kini sekitar setengah dari database video di YouTube, sedang dilakukan encoding ke resolusi 1080p. Selain itu, di dalam konferensi tersebut YouTube juga mendemokan perihal rencana mereka untuk menjalankan video-streaming berbasis HTML-5.

Yahoo! Go Undur Diri


Yahoo! berencana menghentikan dukungan untuk aplikasi Yahoo! Go pada tahun 2010. Yahoo! Go merupakan aplikasi keluaran Yahoo! untuk ponsel cerdas berbasis sistem operasi Windows Mobile, Blackberry, dan Symbian. Yahoo! Go yang dikenalkan pada Consumer Electronic Show 2006, memang terakhir kali di-upgrade hingga Yahoo! Go 3.0 beta pada Januari 2008. Setelah itu, Yahoo memfokuskan diri pada portal web-nya termasuk mobile.yahoo. Yahoo! juga akan melanjutkan merilis aplikasi Yahoo! Mobile untuk sejumlah platform, seperti iPhone dan Blackberry. Pengguna iPhone nantinya dapat men-download aplikasi seperti Yahoo! Finance atau Yahoo! Fantasy Football. Rencana pengentian Yahoo! Go diperkirakan akan dilakukan pada Januari 2010. Pemgguna Yahoo! Go akan mendapat peringatan untuk mengganti aplikasi Yahoo! Go dan mendorong penggunakan untuk mengakses m.yahoo.com.

Jumat, 11 Desember 2009

Definisi Server dan Client

Secara teknis, server merupakan pusat kontrol dari sebuah jaringan. Ia bertugas mengontrol komunikasi dan informasi di antara komponen dalam suatu jaringan, mulai mengelola pengiriman database file, mengolah data dari satu client ke client lainnya, dan aneka tugas lainnya yang kompleks. Keistimewaannya adalah menyimpan informasi dan membaginya secara cepat. Komputer-komputer lain yang terhubung ke server dalam jaringan sebagai client. Sedbuah workstation harus mempunyai kartu jaringan untuk bisa terkoneksi. Hampir semua spesifikasi computer dapat digunakan sebagai computer client, tidak harus berspesifikasi tinggi.

Selasa, 14 Juli 2009

Google Terjemahkan Bahasa Persia


Mesin pencari Google kini beroperasi dalam 42 bahasa berbeda dengan diluncurkannya perangkat untuk menerjemahkan bahasa Persia ke dalam bahasa Inggris atau sebaliknya, akhir pekan lalu. Pelunciran proyek perangkay penerjemah itu sengaja dipercepat karena tingginya minat untuk mengetahui perkembangan yang terjadi di Iran setelah Pemilihan Umum. Pada saat yang sama, situ jejaring terbesar di dunia, Facebook, juga meluncurkan versi Persia. Kedua perusahaan menyatakan berharap langkah yang mereka ambil dapat memperbaiki akses informasi dan komunikasi.
“Banyak orang yang ingin mengetahui peristiwa yang terjadi di Iran dan orangingin mengetahui apa yang terjadi di dalam dan di luar negara itu,” kata ilmuwan utama Google, Franz Och, kepada BBC. “Mereka menyediakan akses informasi antarbahasa ini akan amat berguna.”
Google menekankan bahwa mereka sama sekali tidak memiliki motivasi politik apa pun dengan menambahkan bahasa Persia ke dalam Google Translate. Tujuan utama mereka adalah memfasilitasi komunikasi dan arus informasi. Och mengatakan timnya telah bekerja keras selama beberapa hari terakhir untuk mempercepat tersiarnya layanan penerjemahan bahasa Persia. Hasilnya, perangkat penerjemahannya telah mencapai tingkat kesempurnaan sampai 80 persen. “Ini dilakukan dengan memakai mesin penerjemah yang secara umum tidak sebaik terjemahan yang dilakukan manusia sehingga untuk beberapa bahasa, kualitasnya masih campur aduk,” kata Och. “Untuk behasa Spanyol ke Inggris, terjemahannya sudah baik, tapi untuk bahasa lain cukup sulit karena kami kekurangan data buat membangun sistemnya.”

Dipecat Gara-Gara Facebook

Anda tengah tergila-gila Facebook? Hati-hati, jangan sampai kena batunya seperti dialami pegawai asuransi di Zurich, Swiss ini. Arena gaul di dunia maya yang digilai lebih dari 35 juta anggotanya ini memang menawan hati. Tak heran jika karyawan, pegawai, wartawan, dan artis sehari-hari berkutat di belakang komputer ramai bergunjing di Facebook. Akan tetapi, perempuan pekerja asuransi ini justru kehilangan pekerjaannya gara-gara ber-Facebook-ria saat mangkir kerja, meminta izin kepada bos tak masuk kerja dengan alasan sakit. Ia bilang tidak bisa bekerja di depan komputer lantaran perlu berbaring dalam kegelapan karena sakit yang tidak dijelaskan sakit apa itu. Apa yang terjadi? Ternyata pada hari mangkir sakit, ia kedapatan aktif di Facebook. Karuan saja, Nationale Suisse, tempat perempuan itu bekerja, mengambil tindakan tegas : si perempuan itu dipecat lantarana telah meruntuhkan kepercayaan terhadap sesama karyawan.

Kamis, 25 Juni 2009

Username di Facebook

Sejak pertama kali online, pengguna Facebook menggunakan nama asli mereka untuk berbagi dan terhubung dengan orang-orang uang mereka kenal. Otentisitas ini tetap dipertahankan untuk membantu setiap orang membangun lingkungan yang terpercaya karena mereka mengenal identitas orang lain yang ada di Facebook. Satu-satunya tempat yang tidak merefleksikan identitas seseorang adalah URL halaman Profile-nya.
URL tersebut mengandung nomoer acak seperti www.facebook/id=592952074. Tapi itu dulu. Sejak pertengahan bulan ini, Facebook telah memperkenalkan fitur baru, yang melekat pada URL halaman Profile pengguna. Pengguna yang telah mengaktifkan layanan ini dapat memilih username yang akan ditempatkan pada URL halaman Profile-nya menjadi www.facebook.com/username, tanpa embel-embel nomor acak lagi. Fitur ini mengingatkan kita pada Friendster yang telah lama menerapkan username pada URL penggunanya. Namun, aturan pemilihan username pada Facebook cukup ketat. Nama-nama yang dilindungi hak cipta tidak dapat didaftarkan. Sudahkan Anda mengaktifkan username di Facebook? Bila belum, segeralah memilih username yang sesuai dengan keinginan Anda sebelum diambil oleh pengguna lain! (info://www/insidefacebook.com)

Facebook Kill The Blog

Jika Anda rajin ber-blogwalking akhir-akhir ini, bersiap-siaplah untuk kecewa. Pasalnya, banyak blog yang mulai mati suri. Hidup serasa segan, namun mati pun tak sudi. Posting terakhir tercatat beberapa bulan silam, dan komentar pun mulai dijejali spam. Bila beruntung, Anda akan mendapatkan pesan terakhir dari si pemilik blog : “Maaf, tidak ada posting baru di blog ini. Saya telah memindahkan posting lama, dan akan menulis posting baru di Facebook”. Tidak sedikit blogger yang memindahlan buah pikirannya dari blog pribadi ke fitur Notes di Facebook. Facebook sendiri telah menyediakan fasilitas untuk memindahkan semua isi blog ke dalam Notes, sekaligus menyinkronkan posting baru (jika ada) ke dalamnya. “Kita tahu siapa saja yang bisa membaca posting di Faceboook dan identitas pemberi komentar,” demikian alasan yang banyak diungkapkan oleh blogger, eh, mantan blogger, menyikapi kepindahan mereka. Jadi untuk blogger : Waspadalah! Waspadalah!

Selasa, 23 Juni 2009

Microblogging

Konsep blogging yang lebih sederhana bisa dilakukan dengan ponsel belakangan ini semakin merebak di kalangan pengguna. Yang paling menonjol adalah pemakaian situs Twitter. Inilah era yang dijuluki sebagai microblogging, yang kalau diartikan kira-kira sebagai cara nge-blog yang lebih sederhana dan fokus karena jaringan yang lebih sempit daripada facebook. Hubungan yang fokus ini dapat tercipta karena adanya kesamaan interest para pengguna microblogging terhadap suatu hal.

Beberapa karakteristik microblogging :

  • Fitur yang fokus, hanya pada update status yang pendek.
  • Jaringan yang fokus, sedikit anggota namun komunikasi yang terjadi berkualitas.
  • Pada perkembangannya Twitter menjadi sarana untuk berbagi link ke situs yang bagus.
  • Dibanding Twitter, Plurk lebih diminati di Indonesia. Hal ini mungkin karena tampilannya yang lebih menarik.
  • Adanya kedekatan dan ketertarikan yang sama terhadap sebuah isu.
  • Obrolan yang terjadi di Twitter layaknya pada sebuah forum. Hal ini dapat memunculkan kedekatan antar user microblogging.
  • Dalam perkembangannya, microblogging adalah sebuah alat berkomunikasi yang mungkin akan menggantikan SMS. Dengan microblogging, anda bisa menampilkan ke publik, bukan antarpersonal saja.

Selasa, 16 Juni 2009

Layanan TV Lewat Ponsel Diuji Coba


Konsorsium Tren Mobile TV bekerja sama dengan Indosat, Kamis kemarin mulai menguji coba layanan televisi digital lewat telepon seluler. Jangkauan siaran TV digital yang menggunakan DVB-H (digital video broadcasting handheld) ini meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Hal ini disampaikan Direktur Infokom Elektrindo Susilo H Sumarsono, salah satu anggota konsorsium tersebut, dalam acara peluncuran uji coba layanan itu di Indonesia Cellular Show di Jakarta Concention Center, Jakarta, pada hari Kamis (11 Juni). Dalam uji coba DVB-H ini selain Tren Mobil TV juga dilakukan oleh konsorsium Telkom.
Untuk penyiaran DVB-H telah terpasang menara (tower) di Kebon Sirih berkapasitas 500 W yang yang akan ditingkatkan menjadi 1,2 kW. Pada tahap komersial tahun 2010 akan terbangun beberapa tiang pemancar lainnya, yaitu di Kebon Jeruk dan Sentil, serta daerah Bekasi dan Cikarang. Akses layanan siran TV digital ini dapat dilakukan oleh pengguna telepon genggam yang didukung layanan DVB-H seperti N-77 dan N-96. Untuk itu perlu dilakukan pengatifan aplikasi DVB-H pada sarana tersebut. Selain itu, layanan ini dapat diakses pengguna laptop yang dilengkapi WiFi. Dengan sistem itu dapat dilakukan pelacakan horspot Indosatnet. Menurut Marketing and Programming Director Oke Vison Irwanto Hadikusuma, layanan melalui WiFi menggunakan sistem DVB-H merupakan yang pertama di dunia.

Kamis, 04 Juni 2009

Memblokir Situs Tertentu

Jika Anda tidak mau sebuah situs muncul di layar monitor, berikut ini langkah sederhana memblokir situs tersebut.
  1. Buka Internet Explorer
  2. Pada menu Tools, buka Internet Option, lalu klik Privacy
  3. Pada halaman Web Site, klik Edit dan masukan alamat situs.
  4. Pilih Block. Klik OK.

Sejarah SPAM

Selama ini kita mengenal spam sebagai anggota dari geng malware, di samping virus dan dialer. Spam didefinisikan sebagai program bandel, dokumen atau pesan yang bisa membahayakan komputer - salah satu bahaya dari internet yang menduduki posisi teratas dalam catatan kejahatan komputer.Bagaimana istilah "spam" bisa muncul ke permukaan? Mungkin banyak orang yang tak menyangka bahwa kata "spam" berasal dari nama makanan kaleng. Lalu apa hubungannya dengan film komedi Monty Phyton hingga bisa menjadi istilah untuk kejahatan komuter atau malware?
Makanan Kaleng dan Monty Phyton.
Awalnya, istilah "spam" dipakai untuk menyingkat nama produk daging kalengan keluaran sebuah perusahaan pembuat makanan kaleng, Hormel Foods. Nama produk tersebut adalah "Shourder Pork and hAM" atau "SPiced hAM". Apa hubungannya dengan Monty Phyton, salah satu film komedi Inggris? Dalam salah satu serial film tersebut, judulnya Monty Phyton's Flying Circus, ada satu adegan yang berseting di sebuah kafe dengan menu-menu yang mengandung spam, daging kaleng murahan.Sepasang suami istri masuk ke dalam kafe. Sang suami bertanya pada pelayan, menu apa saja yang ada di sana. Si pelayan menjawab, "Well, there's egg and spam, egg bacon and spam, spam bacon sausage and spam, spam egg spam spam bacon and spam, spam sausage spam spam bacon...".
Belum selesai si pelayan membacakan menu, sekelompok orang Viking yang ada di sana mulai menyanyi, "Spam, spam, spam, spam, spam, lovely spam! Wonderful spam!" Mereka terus bernyanyi sampai akhirnya si pelayan menyuruh mereka berhenti. Dari cerita di atas, istilah "spam" memperoleh arti baru; sesuatu yang dilakukan berulang kali dan sifatnya mengganggu.


Spam Pertama
Email spam pertama ditemukan pada tahun 1978. Saat itu, Arpanet, jaringan internet pertama, sudah menyediakan jaringan email untuk sejumlah orang, lembaga pemerintahan dan universitas. Email spam tersebut dikirim oleh perusahaan Digital Equipment Corporation ke semua alamat di Arpanet untuk mengiklankan mesin DEC-20-nya. DEC kemudian dibeli oleh Compaq, yang sekarang telah menjadi bagian dari Hewlett-Packard.Email spam terbesar muncul pada tanggal 18 Januari 1994, dikirimkan ke semua newsgroup di USENET dengan subjek: Global Alert for All: Jesus is Coming Soon.

Di USENET, siapa saja bebas untuk mem-posting pesan ke lebih dari satu newsgroup. Email religius ini dikirim oleh Clarence Thomas, administrator sistem di The Andrews University, sebagai bentuk kekecewaan dan protesnya terhadap institusi tempat ia bekerja. Istilah "spam" mulai terkenal pada April 1994, saat Canter dan Siegel, dua orang pengacara dari Phoenix, memasang informasi layanan mereka di iklan "green card", sebuah sistem lotere online di Amerika. Kemudian, mereka membayar programmer untuk menyusun skrip sederhana yang bisa memasukkan iklan mereka ke setiap newsgroup di USENET. Canter dan Siegel banyak mendapat protes dari orang-orang yang merasa terganggu dengan ulah mereka. Sejak itu, orang-orang mulai menggunakan kata "spam" yang dihubungkan dengan banjir pesan dan iklan online yang tak berguna.Spam sebagai MalwareSelain mengesalkan, spam juga membayahakan komputer. Spam bisa menyebabkan kerugian finansial berupa sejumlah jam kerja yang hilang di seluruh dunia setiap harinya, yang digunakan user untuk menghapus semua email tak berguna ini, tanpa atau dengan membacanya terlebih dahulu.
Spam sering membawa virus atau malicious code. Ciri spam mudah kita kenali karena isi atau subyeknya selalu menggunakan kata-kata menarik untuk menawarkan sesuatu. Untuk menangkal serangannya, kita perlu sebuah program antivirus yang dilengkapi dengan aplikasi filtering. Ternyata setiap istilah memiliki sejarahnya sendiri. Pastinya untuk mengadopsi istilah tersebut diperlukan sosialisasi kepada masyarakat, dan butuh waktu yang cukup lama untuk membiasakannya. Siapa sangka istilah "spam" justru diambil dari nama produk makanan kaleng, satu hal yang sama sekali tak ada hubungannya dengan komputer?

(Restituta Ajeng Arjanti / Tabloid PCplus No. 155 Tahun IV, 09 - 15 Desember 2003)

Rabu, 20 Mei 2009

Push Technology VS Pull Technology

Dalam dunia komputer dan Internet, istilah Push technology merupakan sesuatu yang begitu fenomenal, diawali ketika Micosoft membuat fasilitas Active Desktop yang dijejalkan pada produk Windows98 pada tahun 1997 yang lalu dimana pada layar desktop Windows 98 kita dapat menghadirkan sebuah halaman web berita secara live tanpa harus terlebih dahulu kita akses, jadi isi informasi 'didorong' atau di-push oleh penyedia informasi kehadapan kita tanpa harus kita 'tarik' (pull) seperti halnya pada saat kita browsing/surfing di Internet. Namun jauh sebelum teknologi informasi dan komputer hadir seperti sekarang ini, teknologi push atau 'dorong' ini sebenarnya sudah lama hadir di hadapan kita, sebut saja seperti televisi dan radio dimana konten atau isi yang dihadirkan oleh stasiun televisi dan radio 'didorong' datang ke hadapan kita. Jadi sebenarnya konsep dari teknologi Push bukanlah sesuatu hal yang baru.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin maju membuat penggunanya dimanjakan, terlebih ketika hadirnya teknologi RSS (Realy Simple Syndicate), sebuah teknologi sindikasi dimana kita bisa memilih dan memilah berita atau isi situs web sesuai dengan yang kita inginkan dan selanjutnya dengan aplikasi pembaca RSS (RSS Reader) berita tersebut masuk kedalam perangkat yang kita miliki tanpa harus melakukan browsing. Sungguh sebuah abad dimana manusia kini bisa mendapatkan surat kabar pribadi yang benar-benar "dicetak" hanya untuk dirinya karena memang isinya telah dipilih sesuai dengan apa yang dikehendakinya, sehingga apa yang telah dimimpikan oleh Nicholas Negroponte dalam bukunya Being Digital, yakni keberadaan sebuah surat kabar "The Daily Me" kini benar-benar telah terwujud.
Ini merupakan sebuah contoh nyata bagaimana teknologi push dapat begitu bermanfaat bagi penggunanya, sehingga kita tidak usah berlama-lama menghabiskan waktu untuk memeriksa sebuah situs favorit, karena begitu ada berita terbaru maka aplikasi RSS Reader akan menghadirkannya untuk kita.Teknologi push juga merambah e-mail, dimana jika untuk bisa membaca e-mail kita harus menarik e-mail terlebih dahulu dari mailbox atau mebuka webmail yang kita miliki, maka dengan adanya teknologi push-mail kita tidak harus memeriksa dan menarik e-mail terlebih dahulu karena e-mail yang masuk akan langsung 'nyelonong' ke perangkat yang kita miliki, entah itu smartphone, PDA ataupun komputer, yang tentu telah dilengkapi dengan layanan push-mail tersebut.Adalah Research In Motion (RIM) perusahaan asal Kanada yang pertama kali menawarkan layanan ini melalui produknya yang diberi nama Blackberry, dengannya, e-mail yang masuk ke inbox kita akan langsung diteruskan ke perangkat Blackberry yang kita miliki dan langsung memberikan notifikasi layaknya SMS pada ponsel. Perangkat kecil yang awalnya mirip sebuah perangkat penyeranta (pager) yang dilengkapi keyboard mini ini begitu populer di Amerika. kini perangkat Blackberry semakin canggih dan sakti dengan dijejalkannya berbagai fungsi kedalamnya, bukan saja sebagai penerima e-mail namun Blackberry saat ini telah menjadi sebuah produk konvergensi digital yang begitu inovatif dengan menanamkan berbagai fitur seperti ponsel lengkap dengan koneksi Instant Messaging, Web browser, infra merah, bluetooth, 3G, EDGE atau GPRS, kamera digital, GPS (Global Positioning System), Pemutar musik dan video seperti layakanya produk smartphone atau PDA pada umumnya.
Jika pada awal-awalnya layanan push-mail ini hanya dapat diakses oleh perangkat Blackberry namun belakangan perusahaan RIM mencoba untuk berkolaborasi dengan berbagai perusahaan selular di seluruh dunia untuk menawarkan layanan push-mail ini, tidak ketinggalan dengan dua operator seluler di Indonesia yakni Excelcomindo dan Indosat, sehingga untuk bisa menikmati layanan ini pelanggan operator tersebut tidak harus menggunakan perangkat Blackberry namun dapat juga menggunakan perangkat lain seperti Smartphone atau PDA Phone merek type tertentu.Jadi jelaslah bahwa dengan hadirnya teknologi push ini, telah banyak merubah manusia dalam memanajemen dan mengefisienkan waktu, namun janganlah salah, bahwa begitu mudahnya berita dan e-mail "nyelonong" kehadapan kita jangan sampai aktivitas kita yang lain malah terusik dengan kehadiran push technology ini, alih-alih memanagement waktu malah kita disibukkan untuk membaca berita atau membalas e-mail yang masuk. Semuanya tergantung dari bagaimana kita memanfaatkannya

Selasa, 19 Mei 2009

Hadiah US$ 250.000 untuk Conficker

Microsof akan memberikan hadiah sebesar US$ 250.000 untuk siapa saja yang berhasil menemukan pembuat worm Conficker. Worm Conficker berkembang biak sangat cepat dan menyebar melalui tiap celah yang terdapat di sistem Microsoft Windows. Conficker juga mampu menonaktifkan proteksi anti-malware dan akan memblok komputer yang terinfeksi, jika komputer tersebut akan membuka situs antivirus. Conficker juga telah menyebar ke komputer militer Perancis, dimana navigasi beberapa pesawat tempur Prancis terkena dampaknya. Microsoft bekerja sama dengan Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), dan para ahli keamanan PC berusaha untuk mengindentifikasi pembuat worm.
VeriSign, NeuStar, Public Internet Registry, Global Domains International, AOL, F-Secure, george Tech, dan beberapa organisasi laibnterlahbergabung untuk menangkap sang pembuat Conficker. Symantec melaporkan terdapat lebih dari 2,2 juta alamat IP yang hanya dalam waktu lima hari telah terinfeksi Conficker.
Info : www.dailytech.com

Kamis, 07 Mei 2009

Peraturan serta HaKI dalam YouTube

Menonton video-video yang ada di YouTube mungkin membuat anda menyimpulkan bahwa segala jenis video boleh diupload. Kenyataannya tidak demikian. YouTube memiliki sejumlah peraturan ketat yang wajib dipatuhi semua member atau anggotanya. YouTube melarang anggota memposting video yang :

  • Berbau pornografi dan seksualitas secara eksplisit.
  • Berisi telanjang frontal
  • Berisikan kekerasan
  • Mengganggu atau melecehkan video footage
  • Melanggar hak cipta
  • Berisikan percakapan yang membenci, termasuk serangan verbal berdasar gender, seksualitas, ras, agama, fisik dan negara.
  • Membeberkan informasi pribadi seseorang

Tentu ini pekerjaan berat bagi karyawan YouTube untuk memelototi (browsing) vuideo yang diupload penggunanya, karena terlalu banyak upload – lebih dari 65.000 upload per hari. Tapi YouTube tidak kalah cerdik. Perusahaan ini tetaplah mengandalkan komunitas anggotanya dalam menenggakkan peraturan yang ditetapkan diatas. Setipa video memiliki link yang dibawahnya bertuliskan flag. Klik link ini akan memberitahukan staf YouTube bahwa video content melanggar peraturan yang ditetapkan YouTube. Selanjutnya staf akan meninjau setiap video yang di-flagged, dan jika staf menyetujui video tadi melanggar peraturan YouTube, maka mereka akan menghapus klip ini plus website plus mengirimkan peringatan ke pembuat video. Jika pelanggaran sangat ekstrem, YouTube dapat menghapus account si anggota.
Walau kebijakan YouTube secara jelas melarang posting content-content berhak cipta, kenyataannya tidak ada mekanisme jitu yang mempu menghentikan YouTuber uploading video yang bukan miliknya. Apalagi, jika tidak seberapa menarik perhatian atau member tidak mem-flag, maka video semacam ini dapat bersemayam abadi di YouTube. Ini sangat mencemaskan perusahaan-perusahaan media – hak cipta adalah aset berharga.
Viacom, perusahaan besar media, menuntut Google membayar $ 1 milyar, perusahaan induk semang YouTube. Viacom mengklaim YouTube meng-hosting lebih dari 150.00 klip ilegal yang telah ditonton lebih dari 1,5 milyar kali. Google mengembangkan sistem filter yang menggunakan content recognition software untuk mengindikasikan video dan audio, tapi masalahnya Google harus memiliki salinan content asli dan membandingkannya dengan video di YouTube.

Pembatasan Kerahasian Negara dan Perlindungan Hak Atas Informasi.

Suatu hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa kebebasan itu tiada yang mutlak seperti yang dikatakan oleh beberapa filsuf bahwa there is no absolute freedom. Demikian pula dengan kebebasa informasi. Masalahnya adalah, dimanakah batas-batas yang perlu diberikan agar kebebasan informasi ini dapat dilaksanakan dengan tetap menghormati semua orang? Dalam KUHP kino ada beberapa ketentuan yang merupakan pembatasan informasi, yang memberikan sanksi pidana bagi orang yang memberikan informasi mengani hal tertentu, misalnya :
  • Pasal 112 menganai surat, kabar atau keterangan yang harus dirahasikan karena kepentingan negara (pidanan penjara selama-lamanya 20 tahun)
  • Pasal 124 mengenai rahasai militer (pidana penjara 15 tahun)
  • Pasal 323 mengenai rahasia jabatan (pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 9.000,00).
  • Pasal 323 tentang rahasia perusahaan.
  • Pasal 369 mengenai rajasia pribadi yang dibuka untuk memeras seseorang (sanksi pidana penjara selama-lamanya 4 tahun)
  • Pasal 430-434 mengenai kerahasiaan surat menyurat melalui kantor pos atau kerahasiaan hubungan melalui telepon umum (pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan)

Dalam rumusan Pasal 112 disebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita, atau keterangan-keterangan yang diketahui bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, kepada raja atau sku bangsa, diancam dengan pidanan penjara paling lama tujuh tahun.”
Pasal 322 menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, bauk yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau dengan paling banyak enam ratus rupiah.”
Selain dalam KUHP tersebut, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan juga mengatur dalam Pasal 11 bahwa : ayat (1) “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.” Dan ayat (2) menyatakan bahwa “Barang siapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini, yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal tentang naskah otu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahui sedang ia wajib merahasiakan hal-hal tersebut, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidanan penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.”
Dalam ketentuan di atas sangat jelas bahwa yang diatur lebih banyak merupakan upaya memberikan informasi daripada memperoleh informasi. Namun pada dasarnya inti dapat bermacam-macam, baik positif maupun negatif. Bahwasanya ketentuan dalam KUHP bermaksud untuk memberikan perlindungan hukum pada informasi, pemilik informasi, dan mereka yang mempunyai tanggung jawab untuk memiliki informasi sudahlah jelas. Hal uang perlu dikuatkan dengan adanya UU untuk memperoleh kebebasan informasi adalah meletakkan landasan hukum bagi orang yang berkehendak memiliki informasi yang bersifat publik, hal mana berhubunagn erat dengan public accountability suatu lembaga yang merupakan bagian dari good governance.

Dengan demikian sedikitnya terdapat dua masalah yang harus diperhatikan dalam menyusun UU Kebebasan Informasi, yakni :
(1) hak warga negara untuk memperoleh informasi dari lembaga publik, dan
(2) hak warga dan lembaga tertentu untuk melindungi pribadinya apabila hal pertama dapat mengundang sanksi bagi pejabat publik yang menolak memberikan informasi yang ditetapkan sebagai informasi yang dapat diakses publik, maka hal kedua berkenaan dengan sanksi dapat dijatuhkan atas merka yang melanggar right to privacy seseorangatau lembaga yang ditetapkan dalam UU sebagai pengecualian terhadap hak atas kebebasan informasi.
Dalam kaitannya dengan kebebasan informasi ini, menilik ketentuan yang ada di beberapa negara, sejumlah informasi yang dikecualikan dari akses publik dan digolongkan ke dalam sembilan exemption di Amerika Serikat adalah yang menyangkut :
1) Keamanan nasional (National Security) dan politik luar negeri a) rencana milter, b) persenjataan, c) data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data CIA.
2) Ketentuan internal lembaga,
3) Informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik,
4) Informasi bisnis yangbersifat rahasia,
5) Memo internal pemerintah,
6) Informasi pribadi (Personal Privacy),
7) Data yang berkenaan dengan penyidikan,
8) Informasi lembaga keuangan, dan
9) Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Harus diingat bahwa kekecualian di atas bersifat diskresioner, tidak wajib, dan diserahkan kepada lembaga yang bersangkutan.

Negara di Asia yang memiliki ketentuan serupa misalnya Thailand, yang memberlakukan Official Information Act tahun 1997. Pengecualian atas informasi yang dapat diakses publik dalam negara ini, mirip dengan ketentuan yang diatur dalam Freedom of Information Act di Amerika Setikat, yakani informasi yang :
1) dapat membahayakan istana,
2) yang dapat membahayakan keamanan nasional, hubungan internasional atau keuangan nasional,
3) menghambat penegakan hukum.
4) merupakan informasi atau nasihat dari lembaga negara yang bersifat internal,
5) yang dapat membahayakan keselamatan atau nyawa seseorang,
6) informasi pribadi atau rekam medik yang publikasinya akan menganam the right of privacy, dan
7) informasi resmi yang dilindungi perundang-undangan atau yang diberikan oleh seseorang dan harus dijaga kerahasiannya.
Keberadaan UU Kebebasan Informasi, sebagai salah satu pendorong demokrasi, dengan demikian, memerlukan penjabatan yang sangat teliti, rinci dan jelas, agar tidak menjadikan kekacauan dalam negara karena tidak adanya rjasia maka hal pertama yang harus dipahami bersama adalah bahwa :
1. tidak semua informasi merupakan bahan yang bebas dipublikasikan.
2. penjabaran mengenai informasi merupakan bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas.
3. pembatasan atas kebebasan informasi menyangkut :
a. kepentingan nasional/keamanan negara (militer, ekonomi, dan keuangan),
b. kerahasiaan pribadi warga negara.
4. pelanggaran atas pengecualiaan atas hak atas kebebasan informasi yang diberi sanksi pidana harus dirumuskan dengan teliti dan jelas.

Kedua restriksi dalam butir 3 di atas juga diakui oleh komunitas internasional, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 19 Interntional Covenant and Political Rights yang intinya menentukan bahwa the right to freedom of expression...and information...may...be subject to certain restriction, but these shall only be such as are provided by law and are necesessary: a) for respects of the rights or reputation of others, b) for the protection of national security or of public order, or of public health or morals.
Kepentingan negara, merupakan salah satu kata kunci yang membatasi kebebasan informasi, dan sejumlah kebebasan lainnya pula, sebagaimanan dicantumkan dalam Instrumen Hak Asasi Manusia Internasonal. Makna dan cakupan kata ini sebenarnya harus mendapatkan suatu rumusan yangtegas, agar tidak multi interpretable yang pada akhirnya membawa ketidakpastian hukum. Dikaitkan dengan ketentuan dalam ketentuan dalam KUHP, yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat namun tidak membahayakan negara, maka UU atas kebebasan untuk memperoleh informasi harus mengandung rumusan yang tegas mengenai informasi dan data yang dapat diakses publik dalam kategori ini.
Dengan demikian makna ketentuan yang ada dalam UU No 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan harus ditinjau kembali. Pasal 11 ayat (2) UU ini memberikan sanksi pidanan penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kepada orang yang dengan sengaja diwajibkan merahasiakna hal tersebut. Padahal Pasal 1 UU ini memberikan definisi yang sangat luas mengenai arsip, yangmencakup semua naskah yang dibuat dan terima oleh lembaga negara, badan pemerintahan, swasta maupun perorangan. Dapat diduga bahwa hal ini membuat petugas arsip kesulitan untuk memberikan arsip bagi publik.
Untuk mengatasi hal ini selayaknya dibuat klasifikasi arsip yang harus dirahasiakan karena sifatnya, misalnya :
1. informasi khusus tentang militer dan persenjataannya dibuat klasifikasi lembaga ini sehingga dapat digunakan untuk melemahkan atau menghancurkan.
2. informasi mengenai sistem keamanan presiden dan pejabat negara lain perlu mendapatkan perlindungan negara.
3. informasi yang dikumpulkan negara mengenai proses peradilan pidana, yang apabila diakses publik dapat menghambat berjalannya proses ini (misalnya mengenai keberadaan saksi pelapor yang menurut UU harus disembunyikan identitasnya dan dilindungi keselamatannya), atau dimanfaatkan oleh tersangka sehingga hukum dan keadilan tidak dapat ditegakkan,
4. informasi yang berkenaan dengan sumber-sumber alam tertentu yang dianggap penting oleh negara, yang diperoleh melalui penelitian yang rinci dan akurat dan menelan biaya bear, sehinga publikasinya dapat merugikan negara.
5. informasi mengenai test yang dipergunakan negara untuk menentukan promosi orang dalam jabatan tertentu.
6. informasi mengenai laporan tentang lembaga keuangan tertentu, dan lain-lain.

Adanya pembatasan semacam ini diperlukan untuk memberikan kepastian pada warga masyarakat, dan harus disertai dengan justification yang sahih, sehingga petugasinformasi dalam lembaga yang bersangkutan merasa nyaman dalam melaksanakan tugasnya dan tidak dibayangi ketentuan yang tidak perlu, sedangkan masyarakat memahami pentingnya informasi yang bersangkutan untuk dirahasiakan.
Pengecualian atas hak informasi memang suatu keharusan untuk menjamin adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akan tetapi jangan sampai pembatasan kerahasiaan tersebut justru mengibiri perlindungan hak atas informasi, sehingga tujuan keterbukaan infirmasi tidak bisa tercapai.
Seyogyanya, dalam pengaturan kebebasan atas informasi tidak bisa diterapkan dengan limited access maximum exemption (LAME) atau akses yang terbatas dengan banyak pengecualian, tetapi harus diterapkan dengan prinsip maximum access limited exemption (MALE) yaitu akses informasi maksimum dengan pengecualian yang sangat terbatas. Apabila pengaturan kebebasan informasi diterapkan dengan model LAME maka sama halnya dengan sistem atau rezim pemerintahan tertutup. Sementara dengan model MALE menunjukkan sistem atau rezim pemerintahan yang terbuka. Berikut digambarkan tentang perbandingan rezim pemerintahan tertutup dengan pemerintahan terbuka dalam konteks pengaturan kebebasan memperoleh informasi.

Latar Belakang E-Goverment

Teknologi informasi dan komunikasi menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, jangkauan yang global dan transparansi. Oleh karena itu dalam era otonomi daerah ini untuk mewujudkan pemerintahan yang good governance salah satu upayanya adalah menggunkan teknologi informasi dan komunikasi atau yang populer disebut e-government.
Dalam abad ke-21 ini dimana informasi memegang peranan penting dari segenap kegiatan, apalagi bangsa kita akan memasuki era baru yang ditandai dengan keterbukaan dan persaiangan bebas, Era baru itu, akan berpengaruh tidak saja di bidang ekonomi, tetapi juga dalam segi-segi kehidupan kita uang lebih luas lagi. Untuk menghadapinya, kita dituntut untukmembangun ketangguhan nasional di segala bidang. Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih baik atau pelayanan prima menjadikan Departemen Pekerjaan Umum mau tak mau harus mengikuti perkembangan teknologi yang menjanjikan efisiensi yang tinggi dan pelayanan yang lebih baik.
Dalam pertemuan world summit for information society (WSIS) Desember 2003 lalu di Jenewa dihasilkan dua dokumen penting, yaitu declaration of principles dan plan of action, yang secara garis besar mengatakan antara lain bahwa setiap negara diharapkan mampi mengeluarkan National e-strategy pada tahun 2005. Tujuan dari e-strategy ini adalah bagaimana agar kebijakan dan strategi suatu negara dalam mendayagunkan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga mampu membantu negara tersebut membuat suatu perubahan yang signifikan dalam pembangunannya.
Departemen Pekerjaan Umum juga memandang perlu untuk segera memiliki e-strategy dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung aktivitas-aktivitas pemerintahan yang meliputi aktivitas internal departemen maupun di luar departemen.
E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: Government to Citizen, Government to Business Enterprises, dan inter-agency relationship.
Pengembangan e-Government di lingkungan instansional pemerintah, saat ini merupakan salah satu tuntutan yang harus dipenuhi dalam rangka menciptakan media informasi dan komunikasi birokrasi pemerintah yang transparan dan bersifat global kepada publik. E-Government juga tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah saja. Masyarakat umum dapat membantu pemerintah dalam hal mengumpulkan data dan mengorganisirnya (atau bahkan ikut serta dalam mengonline-kannya).
Tenaga teknis yang handal dapat membantu pemerintah setempat dalam setup server dan access point di berbagai tempat. Selama ini pemerintah menerapkan sistem dan proses kerja yang dilandaskan pada tatanan birokrasi yang kaku. Sistem dan proses kerja semacam itu tidak mungkin menjawab perubahan yang kompleks dan dinamis, dan perlu ditanggapi secara cepat. Oleh karena itu di masa mendatang pemerintah harus mengembangkan sistem dan proses kerja yang lebih lentur untuk memfasilitasi berbagai bentuk interaksi yang kompleks dengan lembaga-lembaga negara lain, masyarakat, dunia usaha, dan masyarakat internasional
Sistem manajemen pemerintah selama ini merupakan sistem hirarki kewenangan dan komando sektoral yang mengerucut dan panjang. Untuk memuaskan kebutuhan masyarakat yang semakin beraneka ragam di masa mendatang harus dikembangkan sistem manajemen modern dengan organisasi berjaringan sehingga dapat memperpendek lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang kendali.
Pemerintah juga harus melonggarkan dinding pemisah yang membatasi interaksi dengan sektor swasta, organisasi pemerintah harus lebih terbuka untuk membentuk kemitraan dengan dunia usaha (public-private partnership). Pemerintah harus mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan kemampuan mengolah, mengelola, menyalurkan, dan mendistribusikan informasi dan pelayanan publik. Dengan demikian pemerintah harus segera melaksanakan proses transformasi menuju e-government. Melalui proses transformasi tersebut, Pemerintah dapat mengoptimasikan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi birokrasi, serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah. Dengan demikian seluruh lembaga-lembaga negara, masyarakat, dunia usaha, dan pihakpihak berkepentingan lainnya dapat setiap saat memanfaatkan informasi dan layanan pemerintah secara optimal. Untuk itu dibutuhkan kepemimpinan yang kuat di masing-masing institusi atau unit pemerintahan agar proses transformasi menuju e-government dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Model Dasar Kesuksesan Sistem Teknologi Informasi

Sukses atau tidaknya suatu Sistem Teknologi Informasi dalam organisasi tergantung beberapa faktor. Berdasarkan teori-teori dan hasil-hasil penelitian yang sebelumnya telah dikaji, DeLone dan McLean (1992) kemudian mengembangkan suatu model yang lengkap tetapi sederhana (parsimoni) yang mereka sebut dengan nama model kesuksesan DeLone dan McLean (D&M IS Success Model) sebagai berikut ini.



Gambar 1. Model Kesuksesan Sistem Informasi DeLone dan McLean (D&M IS Success Model)

Model yang diusulkan ini mereflekiskan ketergantungan enam pengukuran kesuksesan sistem informasi termasuk e-government. Keenam elemen atau faktor atau komponen dari model ini adalah :
1. kualitas sistem (system quality)
2. kualitas informasi (information quality)
3. penggunaan (use)
4. kepuasan pemakai (individual impact), dan
5. dampak organisasi (organization impact)

Model kesuksesan ini didasarkan pada proses dan hubungan kausal dari dimensi-dimensi di model. Model ini tidak mengukur ke enam dimensi pengukuran kesuksesan sistem informasi secara independen tetapi pengukurannya secara keseluruhan satu mempengaruhi yang lainnya. Pertimbangan proses beragumentasi bahwa suatu sistem terdiri dari beberapa proses, yaitu proses mengusulkan bahwa suatu sistem terdiri dari beberap proses yaitu sebagai berikut ini :
1. Suatu sistem informasi mula-mula dibuat berisi dengan banyak fitur, yang dapat memperlihatkan beberapa tingkat kualitas sistem dan kualitas informasinya.
2. Permakai-pemakai dan manajer-manajer mempunyai pengalaman dengan fitur-fitur tersebut dengan menggunakan sistemnya, entah mereka puas atau tidak puasa dengan sistemnya atau produk informasinya.
3. Penggunaan dari sistem dan produk informasinya kemudian mempunyai dampak atau pengaruh (influence) di pemakai individual di dalam melakukan pekerjaannya, dan dampak-dampak individu ini secara kolektif akan berakibat pada dampak-dampak organisasional.

Banyak sekali pengukuran yang digunakan untuk mengukur keberhasilan sistem informasi. Tidak ada satu pengukuran yang lebih baik dari yang lainnya. Pemilihan pengikuran harus mempertimbangkan aspek seperti misalnya sasaran dari penelitian, konteks organisasi yang menggunakan, aspek dari sistem onformasinya, dan variabel-variabel independen yang digunakan untuk menilai kesuksesannya, metode risetnya, dan tingkat analisisnya apakah pada tingkat individual, organisasi, atau masyarakat.

Karena terlalu banyak variabel-variabel yang terlibat, maka perlu dikurangi untuk membentuk model yang mudah diterapkan. Terlalu banyak variebel akan membuat sulit hasilnya untuk dibandingkan dan diterapkan. Hasil-hasil yang ditampilkan oleh DeLone dan McLean pada tabel dibawah ini menunjukkan bahwa pengukuran keberhasilan sistem informasi bukan pengukuran tunggal tetapi merupakan suatu konstruk multidimensi.

Dari kontribusi-kontribusi penelitian-penelitian sebelumnya dan akibat perubahan-perubahan dari peran dan penanganan sistem informasi yang telah berkembang, DeLone dan McLean (2003) memperbaharui modelnya dan menyebutnya sebagai model kesuksesan sistem informasi D&M diperbaharui (updated D&M IS success model) seperti pada gambar di bawah ini.

Gambar 2. Gambar 1. Model Kesuksesan Sistem Informasi DeLone dan McLean yang diperbaharui (Updated D&M IS Success Model)


Hal-hal yang yang diperbaharui ini adalah sebagai berikut :

1. Menambahkan dimensi kualitas pelayanan (service quality) sebagai tambahan dari dimensi-dimensi kualitas yang sudah ada, yaitu kualitas sistem (system quality) dan kualitas informasi (information quality)
2. Menggabungkan dampak individual (individual impact) dan dampak organisasional (organizational impact) menjadi satu variabel yaitu menjadi manfaat-manfaat bersih (net benefits). Tujuan penggabungan ini adalah untuk menjaga model tetap sederhana (parsimory)
3. Menambahan dimensi minta memakai (intention to use) sebagai alternatif dari dimensi pemakaian (use). Pengukuran dari pemakaian (use) mempunyai banyak dimensi, seperti misalnya pemakaian sukarela atau wajib, mendapat informasi (informed) atau tidak mendapat informasi (uninformed), dan lainnya. De Lone dan McLean (2003) mengusulkan pengukuran alternatif, yaitu minat memakai (intention to use). Minat memakai adalah suatu sikap (attitude). Sedang pemakaian (use) adalah suatu perilaku (behaviour)
4. Pemakaiaan (use) dan kepuasan pemakaian (user satifaction) sangat erat berhubungan. Pemakaian (use) harus mendahului kepuasan pemakai (user satisfaction) sebagai suatu proses, tetapi pengalaman yang positif karena menggunakan (use) akan mengakibatkan kepuasan pemakaian yang lebih tinggi sebagai suatu kausal. Secara sama, peningkatan kepuasan pemakai akan mengakibatkan peningkatan minat menggunakan (intention to use) dan kemudian menggunakan (use).
5. Dampak dari sistem informasi sudah meningkat tidak hanya dampaknya pada pemakai individual dan organisasi saja, tetapi dampak sudah ke grup pemakai, ke antar organisasi, konsumen, kontraktor, sosial bahkan negara. DeLone dan McLean (2003) mengusulkan untuk menamakannya semua manfaat mejadi suatu manfaat tungal yang disebut dengan nama manfaat-manfaat bersih (net nbenefits) Jika manfaat-manfaat bersih (net benefits) positif akan menguatkan minat memakai, dan menggunakan serta tingkat kepuasan pemakai. Umpan balik ini masih valid bahkan untuk manfaat-manfaat bersih yang negatif.




Daftar Pustaka :

DeLone, W., dan McLean, E.R. “The DeLone and McLean Model of Information System Success : A Ten Year Update,” Journal of Management Information Systems (19,:4), 2003, pp 9-30.

DeLone, W., dan McLean, E.R. “Measuring e-Commerce Success L Applying DeLone & McLean Information Systems Success Model,” International Journal of Electronic Commerce (9:1), 2004, pp 31-47.

DeLone, W., dan McLean, E.R. “Information System Success : The Quest for Dependent Variable,” Information System Research, (3:1), 1992, pp. 60-95.