Situs video streaming YouTube, kini telah mencapai resolusi full high definition hingga 1080p. Informasi tersebut didapat berdasarkan konferensi yang bertajuk NewTeeVee Live, bertempat di San Fransisco, Amerika Serikat. Dalam konferensi tersebut, Hunter Walk, selaku Direktor Product Management You Tube memang memperkenalkan bahwa kini YouTube tekah mencapai resolusi Full HD. Sebelumnya, situs sharing video terlaris itu hanya bisa mencapai resolusi HD sebesar 702p. Walk juga mengatakan bahwa nantinya pengguna sudah bisa menikmati tampilan video di YouTube dengan layar penuh. Lebih lanjut lagi dijelaskan oleh Walk, kini sekitar setengah dari database video di YouTube, sedang dilakukan encoding ke resolusi 1080p. Selain itu, di dalam konferensi tersebut YouTube juga mendemokan perihal rencana mereka untuk menjalankan video-streaming berbasis HTML-5.Senin, 14 Desember 2009
Full HD dari YouTube
Situs video streaming YouTube, kini telah mencapai resolusi full high definition hingga 1080p. Informasi tersebut didapat berdasarkan konferensi yang bertajuk NewTeeVee Live, bertempat di San Fransisco, Amerika Serikat. Dalam konferensi tersebut, Hunter Walk, selaku Direktor Product Management You Tube memang memperkenalkan bahwa kini YouTube tekah mencapai resolusi Full HD. Sebelumnya, situs sharing video terlaris itu hanya bisa mencapai resolusi HD sebesar 702p. Walk juga mengatakan bahwa nantinya pengguna sudah bisa menikmati tampilan video di YouTube dengan layar penuh. Lebih lanjut lagi dijelaskan oleh Walk, kini sekitar setengah dari database video di YouTube, sedang dilakukan encoding ke resolusi 1080p. Selain itu, di dalam konferensi tersebut YouTube juga mendemokan perihal rencana mereka untuk menjalankan video-streaming berbasis HTML-5.Yahoo! Go Undur Diri

Jumat, 11 Desember 2009
Definisi Server dan Client
Selasa, 14 Juli 2009
Google Terjemahkan Bahasa Persia

“Banyak orang yang ingin mengetahui peristiwa yang terjadi di Iran dan orangingin mengetahui apa yang terjadi di dalam dan di luar negara itu,” kata ilmuwan utama Google, Franz Och, kepada BBC. “Mereka menyediakan akses informasi antarbahasa ini akan amat berguna.”
Google menekankan bahwa mereka sama sekali tidak memiliki motivasi politik apa pun dengan menambahkan bahasa Persia ke dalam Google Translate. Tujuan utama mereka adalah memfasilitasi komunikasi dan arus informasi. Och mengatakan timnya telah bekerja keras selama beberapa hari terakhir untuk mempercepat tersiarnya layanan penerjemahan bahasa Persia. Hasilnya, perangkat penerjemahannya telah mencapai tingkat kesempurnaan sampai 80 persen. “Ini dilakukan dengan memakai mesin penerjemah yang secara umum tidak sebaik terjemahan yang dilakukan manusia sehingga untuk beberapa bahasa, kualitasnya masih campur aduk,” kata Och. “Untuk behasa Spanyol ke Inggris, terjemahannya sudah baik, tapi untuk bahasa lain cukup sulit karena kami kekurangan data buat membangun sistemnya.”
Dipecat Gara-Gara Facebook
Anda tengah tergila-gila Facebook? Hati-hati, jangan sampai kena batunya seperti dialami pegawai asuransi di Zurich, Swiss ini. Arena gaul di dunia maya yang digilai lebih dari 35 juta anggotanya ini memang menawan hati. Tak heran jika karyawan, pegawai, wartawan, dan artis sehari-hari berkutat di belakang komputer ramai bergunjing di Facebook. Akan tetapi, perempuan pekerja asuransi ini justru kehilangan pekerjaannya gara-gara ber-Facebook-ria saat mangkir kerja, meminta izin kepada bos tak masuk kerja dengan alasan sakit. Ia bilang tidak bisa bekerja di depan komputer lantaran perlu berbaring dalam kegelapan karena sakit yang tidak dijelaskan sakit apa itu. Apa yang terjadi? Ternyata pada hari mangkir sakit, ia kedapatan aktif di Facebook. Karuan saja, Nationale Suisse, tempat perempuan itu bekerja, mengambil tindakan tegas : si perempuan itu dipecat lantarana telah meruntuhkan kepercayaan terhadap sesama karyawan. Kamis, 25 Juni 2009
Username di Facebook
URL tersebut mengandung nomoer acak seperti www.facebook/id=592952074. Tapi itu dulu. Sejak pertengahan bulan ini, Facebook telah memperkenalkan fitur baru, yang melekat pada URL halaman Profile pengguna. Pengguna yang telah mengaktifkan layanan ini dapat memilih username yang akan ditempatkan pada URL halaman Profile-nya menjadi www.facebook.com/username, tanpa embel-embel nomor acak lagi. Fitur ini mengingatkan kita pada Friendster yang telah lama menerapkan username pada URL penggunanya. Namun, aturan pemilihan username pada Facebook cukup ketat. Nama-nama yang dilindungi hak cipta tidak dapat didaftarkan. Sudahkan Anda mengaktifkan username di Facebook? Bila belum, segeralah memilih username yang sesuai dengan keinginan Anda sebelum diambil oleh pengguna lain! (info://www/insidefacebook.com)
Facebook Kill The Blog
Selasa, 23 Juni 2009
Microblogging
Konsep blogging yang lebih sederhana bisa dilakukan dengan ponsel belakangan ini semakin merebak di kalangan pengguna. Yang paling menonjol adalah pemakaian situs Twitter. Inilah era yang dijuluki sebagai microblogging, yang kalau diartikan kira-kira sebagai cara nge-blog yang lebih sederhana dan fokus karena jaringan yang lebih sempit daripada facebook. Hubungan yang fokus ini dapat tercipta karena adanya kesamaan interest para pengguna microblogging terhadap suatu hal.
Beberapa karakteristik microblogging :
- Fitur yang fokus, hanya pada update status yang pendek.
- Jaringan yang fokus, sedikit anggota namun komunikasi yang terjadi berkualitas.
- Pada perkembangannya Twitter menjadi sarana untuk berbagi link ke situs yang bagus.
- Dibanding Twitter, Plurk lebih diminati di Indonesia. Hal ini mungkin karena tampilannya yang lebih menarik.
- Adanya kedekatan dan ketertarikan yang sama terhadap sebuah isu.
- Obrolan yang terjadi di Twitter layaknya pada sebuah forum. Hal ini dapat memunculkan kedekatan antar user microblogging.
- Dalam perkembangannya, microblogging adalah sebuah alat berkomunikasi yang mungkin akan menggantikan SMS. Dengan microblogging, anda bisa menampilkan ke publik, bukan antarpersonal saja.
Selasa, 16 Juni 2009
Layanan TV Lewat Ponsel Diuji Coba

Untuk penyiaran DVB-H telah terpasang menara (tower) di Kebon Sirih berkapasitas 500 W yang yang akan ditingkatkan menjadi 1,2 kW. Pada tahap komersial tahun 2010 akan terbangun beberapa tiang pemancar lainnya, yaitu di Kebon Jeruk dan Sentil, serta daerah Bekasi dan Cikarang. Akses layanan siran TV digital ini dapat dilakukan oleh pengguna telepon genggam yang didukung layanan DVB-H seperti N-77 dan N-96. Untuk itu perlu dilakukan pengatifan aplikasi DVB-H pada sarana tersebut. Selain itu, layanan ini dapat diakses pengguna laptop yang dilengkapi WiFi. Dengan sistem itu dapat dilakukan pelacakan horspot Indosatnet. Menurut Marketing and Programming Director Oke Vison Irwanto Hadikusuma, layanan melalui WiFi menggunakan sistem DVB-H merupakan yang pertama di dunia.
Kamis, 04 Juni 2009
Memblokir Situs Tertentu
- Buka Internet Explorer
- Pada menu Tools, buka Internet Option, lalu klik Privacy
- Pada halaman Web Site, klik Edit dan masukan alamat situs.
- Pilih Block. Klik OK.
Sejarah SPAM
Selama ini kita mengenal spam sebagai anggota dari geng malware, di samping virus dan dialer. Spam didefinisikan sebagai program bandel, dokumen atau pesan yang bisa membahayakan komputer - salah satu bahaya dari internet yang menduduki posisi teratas dalam catatan kejahatan komputer.Bagaimana istilah "spam" bisa muncul ke permukaan? Mungkin banyak orang yang tak menyangka bahwa kata "spam" berasal dari nama makanan kaleng. Lalu apa hubungannya dengan film komedi Monty Phyton hingga bisa menjadi istilah untuk kejahatan komuter atau malware?Rabu, 20 Mei 2009
Push Technology VS Pull Technology
Selasa, 19 Mei 2009
Hadiah US$ 250.000 untuk Conficker
VeriSign, NeuStar, Public Internet Registry, Global Domains International, AOL, F-Secure, george Tech, dan beberapa organisasi laibnterlahbergabung untuk menangkap sang pembuat Conficker. Symantec melaporkan terdapat lebih dari 2,2 juta alamat IP yang hanya dalam waktu lima hari telah terinfeksi Conficker.
Info : www.dailytech.com
Kamis, 07 Mei 2009
Peraturan serta HaKI dalam YouTube
Menonton video-video yang ada di YouTube mungkin membuat anda menyimpulkan bahwa segala jenis video boleh diupload. Kenyataannya tidak demikian. YouTube memiliki sejumlah peraturan ketat yang wajib dipatuhi semua member atau anggotanya. YouTube melarang anggota memposting video yang :
- Berbau pornografi dan seksualitas secara eksplisit.
- Berisi telanjang frontal
- Berisikan kekerasan
- Mengganggu atau melecehkan video footage
- Melanggar hak cipta
- Berisikan percakapan yang membenci, termasuk serangan verbal berdasar gender, seksualitas, ras, agama, fisik dan negara.
- Membeberkan informasi pribadi seseorang
Tentu ini pekerjaan berat bagi karyawan YouTube untuk memelototi (browsing) vuideo yang diupload penggunanya, karena terlalu banyak upload – lebih dari 65.000 upload per hari. Tapi YouTube tidak kalah cerdik. Perusahaan ini tetaplah mengandalkan komunitas anggotanya dalam menenggakkan peraturan yang ditetapkan diatas. Setipa video memiliki link yang dibawahnya bertuliskan flag. Klik link ini akan memberitahukan staf YouTube bahwa video content melanggar peraturan yang ditetapkan YouTube. Selanjutnya staf akan meninjau setiap video yang di-flagged, dan jika staf menyetujui video tadi melanggar peraturan YouTube, maka mereka akan menghapus klip ini plus website plus mengirimkan peringatan ke pembuat video. Jika pelanggaran sangat ekstrem, YouTube dapat menghapus account si anggota.
Walau kebijakan YouTube secara jelas melarang posting content-content berhak cipta, kenyataannya tidak ada mekanisme jitu yang mempu menghentikan YouTuber uploading video yang bukan miliknya. Apalagi, jika tidak seberapa menarik perhatian atau member tidak mem-flag, maka video semacam ini dapat bersemayam abadi di YouTube. Ini sangat mencemaskan perusahaan-perusahaan media – hak cipta adalah aset berharga.
Viacom, perusahaan besar media, menuntut Google membayar $ 1 milyar, perusahaan induk semang YouTube. Viacom mengklaim YouTube meng-hosting lebih dari 150.00 klip ilegal yang telah ditonton lebih dari 1,5 milyar kali. Google mengembangkan sistem filter yang menggunakan content recognition software untuk mengindikasikan video dan audio, tapi masalahnya Google harus memiliki salinan content asli dan membandingkannya dengan video di YouTube.
Pembatasan Kerahasian Negara dan Perlindungan Hak Atas Informasi.
- Pasal 112 menganai surat, kabar atau keterangan yang harus dirahasikan karena kepentingan negara (pidanan penjara selama-lamanya 20 tahun)
- Pasal 124 mengenai rahasai militer (pidana penjara 15 tahun)
- Pasal 323 mengenai rahasia jabatan (pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 9.000,00).
- Pasal 323 tentang rahasia perusahaan.
- Pasal 369 mengenai rajasia pribadi yang dibuka untuk memeras seseorang (sanksi pidana penjara selama-lamanya 4 tahun)
- Pasal 430-434 mengenai kerahasiaan surat menyurat melalui kantor pos atau kerahasiaan hubungan melalui telepon umum (pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan)
Dalam rumusan Pasal 112 disebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita, atau keterangan-keterangan yang diketahui bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, kepada raja atau sku bangsa, diancam dengan pidanan penjara paling lama tujuh tahun.”
Pasal 322 menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, bauk yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau dengan paling banyak enam ratus rupiah.”
Selain dalam KUHP tersebut, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan juga mengatur dalam Pasal 11 bahwa : ayat (1) “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.” Dan ayat (2) menyatakan bahwa “Barang siapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini, yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal tentang naskah otu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahui sedang ia wajib merahasiakan hal-hal tersebut, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidanan penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.”
Dalam ketentuan di atas sangat jelas bahwa yang diatur lebih banyak merupakan upaya memberikan informasi daripada memperoleh informasi. Namun pada dasarnya inti dapat bermacam-macam, baik positif maupun negatif. Bahwasanya ketentuan dalam KUHP bermaksud untuk memberikan perlindungan hukum pada informasi, pemilik informasi, dan mereka yang mempunyai tanggung jawab untuk memiliki informasi sudahlah jelas. Hal uang perlu dikuatkan dengan adanya UU untuk memperoleh kebebasan informasi adalah meletakkan landasan hukum bagi orang yang berkehendak memiliki informasi yang bersifat publik, hal mana berhubunagn erat dengan public accountability suatu lembaga yang merupakan bagian dari good governance.
Dengan demikian sedikitnya terdapat dua masalah yang harus diperhatikan dalam menyusun UU Kebebasan Informasi, yakni :
(1) hak warga negara untuk memperoleh informasi dari lembaga publik, dan
(2) hak warga dan lembaga tertentu untuk melindungi pribadinya apabila hal pertama dapat mengundang sanksi bagi pejabat publik yang menolak memberikan informasi yang ditetapkan sebagai informasi yang dapat diakses publik, maka hal kedua berkenaan dengan sanksi dapat dijatuhkan atas merka yang melanggar right to privacy seseorangatau lembaga yang ditetapkan dalam UU sebagai pengecualian terhadap hak atas kebebasan informasi.
Dalam kaitannya dengan kebebasan informasi ini, menilik ketentuan yang ada di beberapa negara, sejumlah informasi yang dikecualikan dari akses publik dan digolongkan ke dalam sembilan exemption di Amerika Serikat adalah yang menyangkut :
1) Keamanan nasional (National Security) dan politik luar negeri a) rencana milter, b) persenjataan, c) data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data CIA.
2) Ketentuan internal lembaga,
3) Informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik,
4) Informasi bisnis yangbersifat rahasia,
5) Memo internal pemerintah,
6) Informasi pribadi (Personal Privacy),
7) Data yang berkenaan dengan penyidikan,
8) Informasi lembaga keuangan, dan
9) Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Harus diingat bahwa kekecualian di atas bersifat diskresioner, tidak wajib, dan diserahkan kepada lembaga yang bersangkutan.
Negara di Asia yang memiliki ketentuan serupa misalnya Thailand, yang memberlakukan Official Information Act tahun 1997. Pengecualian atas informasi yang dapat diakses publik dalam negara ini, mirip dengan ketentuan yang diatur dalam Freedom of Information Act di Amerika Setikat, yakani informasi yang :
1) dapat membahayakan istana,
2) yang dapat membahayakan keamanan nasional, hubungan internasional atau keuangan nasional,
3) menghambat penegakan hukum.
4) merupakan informasi atau nasihat dari lembaga negara yang bersifat internal,
5) yang dapat membahayakan keselamatan atau nyawa seseorang,
6) informasi pribadi atau rekam medik yang publikasinya akan menganam the right of privacy, dan
7) informasi resmi yang dilindungi perundang-undangan atau yang diberikan oleh seseorang dan harus dijaga kerahasiannya.
Keberadaan UU Kebebasan Informasi, sebagai salah satu pendorong demokrasi, dengan demikian, memerlukan penjabatan yang sangat teliti, rinci dan jelas, agar tidak menjadikan kekacauan dalam negara karena tidak adanya rjasia maka hal pertama yang harus dipahami bersama adalah bahwa :
1. tidak semua informasi merupakan bahan yang bebas dipublikasikan.
2. penjabaran mengenai informasi merupakan bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas.
3. pembatasan atas kebebasan informasi menyangkut :
a. kepentingan nasional/keamanan negara (militer, ekonomi, dan keuangan),
b. kerahasiaan pribadi warga negara.
4. pelanggaran atas pengecualiaan atas hak atas kebebasan informasi yang diberi sanksi pidana harus dirumuskan dengan teliti dan jelas.
Kedua restriksi dalam butir 3 di atas juga diakui oleh komunitas internasional, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 19 Interntional Covenant and Political Rights yang intinya menentukan bahwa the right to freedom of expression...and information...may...be subject to certain restriction, but these shall only be such as are provided by law and are necesessary: a) for respects of the rights or reputation of others, b) for the protection of national security or of public order, or of public health or morals.
Kepentingan negara, merupakan salah satu kata kunci yang membatasi kebebasan informasi, dan sejumlah kebebasan lainnya pula, sebagaimanan dicantumkan dalam Instrumen Hak Asasi Manusia Internasonal. Makna dan cakupan kata ini sebenarnya harus mendapatkan suatu rumusan yangtegas, agar tidak multi interpretable yang pada akhirnya membawa ketidakpastian hukum. Dikaitkan dengan ketentuan dalam ketentuan dalam KUHP, yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat namun tidak membahayakan negara, maka UU atas kebebasan untuk memperoleh informasi harus mengandung rumusan yang tegas mengenai informasi dan data yang dapat diakses publik dalam kategori ini.
Dengan demikian makna ketentuan yang ada dalam UU No 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan harus ditinjau kembali. Pasal 11 ayat (2) UU ini memberikan sanksi pidanan penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kepada orang yang dengan sengaja diwajibkan merahasiakna hal tersebut. Padahal Pasal 1 UU ini memberikan definisi yang sangat luas mengenai arsip, yangmencakup semua naskah yang dibuat dan terima oleh lembaga negara, badan pemerintahan, swasta maupun perorangan. Dapat diduga bahwa hal ini membuat petugas arsip kesulitan untuk memberikan arsip bagi publik.
Untuk mengatasi hal ini selayaknya dibuat klasifikasi arsip yang harus dirahasiakan karena sifatnya, misalnya :
1. informasi khusus tentang militer dan persenjataannya dibuat klasifikasi lembaga ini sehingga dapat digunakan untuk melemahkan atau menghancurkan.
2. informasi mengenai sistem keamanan presiden dan pejabat negara lain perlu mendapatkan perlindungan negara.
3. informasi yang dikumpulkan negara mengenai proses peradilan pidana, yang apabila diakses publik dapat menghambat berjalannya proses ini (misalnya mengenai keberadaan saksi pelapor yang menurut UU harus disembunyikan identitasnya dan dilindungi keselamatannya), atau dimanfaatkan oleh tersangka sehingga hukum dan keadilan tidak dapat ditegakkan,
4. informasi yang berkenaan dengan sumber-sumber alam tertentu yang dianggap penting oleh negara, yang diperoleh melalui penelitian yang rinci dan akurat dan menelan biaya bear, sehinga publikasinya dapat merugikan negara.
5. informasi mengenai test yang dipergunakan negara untuk menentukan promosi orang dalam jabatan tertentu.
6. informasi mengenai laporan tentang lembaga keuangan tertentu, dan lain-lain.
Adanya pembatasan semacam ini diperlukan untuk memberikan kepastian pada warga masyarakat, dan harus disertai dengan justification yang sahih, sehingga petugasinformasi dalam lembaga yang bersangkutan merasa nyaman dalam melaksanakan tugasnya dan tidak dibayangi ketentuan yang tidak perlu, sedangkan masyarakat memahami pentingnya informasi yang bersangkutan untuk dirahasiakan.
Pengecualian atas hak informasi memang suatu keharusan untuk menjamin adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akan tetapi jangan sampai pembatasan kerahasiaan tersebut justru mengibiri perlindungan hak atas informasi, sehingga tujuan keterbukaan infirmasi tidak bisa tercapai.
Seyogyanya, dalam pengaturan kebebasan atas informasi tidak bisa diterapkan dengan limited access maximum exemption (LAME) atau akses yang terbatas dengan banyak pengecualian, tetapi harus diterapkan dengan prinsip maximum access limited exemption (MALE) yaitu akses informasi maksimum dengan pengecualian yang sangat terbatas. Apabila pengaturan kebebasan informasi diterapkan dengan model LAME maka sama halnya dengan sistem atau rezim pemerintahan tertutup. Sementara dengan model MALE menunjukkan sistem atau rezim pemerintahan yang terbuka. Berikut digambarkan tentang perbandingan rezim pemerintahan tertutup dengan pemerintahan terbuka dalam konteks pengaturan kebebasan memperoleh informasi.
Latar Belakang E-Goverment
Dalam abad ke-21 ini dimana informasi memegang peranan penting dari segenap kegiatan, apalagi bangsa kita akan memasuki era baru yang ditandai dengan keterbukaan dan persaiangan bebas, Era baru itu, akan berpengaruh tidak saja di bidang ekonomi, tetapi juga dalam segi-segi kehidupan kita uang lebih luas lagi. Untuk menghadapinya, kita dituntut untukmembangun ketangguhan nasional di segala bidang. Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih baik atau pelayanan prima menjadikan Departemen Pekerjaan Umum mau tak mau harus mengikuti perkembangan teknologi yang menjanjikan efisiensi yang tinggi dan pelayanan yang lebih baik.
Dalam pertemuan world summit for information society (WSIS) Desember 2003 lalu di Jenewa dihasilkan dua dokumen penting, yaitu declaration of principles dan plan of action, yang secara garis besar mengatakan antara lain bahwa setiap negara diharapkan mampi mengeluarkan National e-strategy pada tahun 2005. Tujuan dari e-strategy ini adalah bagaimana agar kebijakan dan strategi suatu negara dalam mendayagunkan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga mampu membantu negara tersebut membuat suatu perubahan yang signifikan dalam pembangunannya.
Departemen Pekerjaan Umum juga memandang perlu untuk segera memiliki e-strategy dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung aktivitas-aktivitas pemerintahan yang meliputi aktivitas internal departemen maupun di luar departemen.
E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: Government to Citizen, Government to Business Enterprises, dan inter-agency relationship.
Pengembangan e-Government di lingkungan instansional pemerintah, saat ini merupakan salah satu tuntutan yang harus dipenuhi dalam rangka menciptakan media informasi dan komunikasi birokrasi pemerintah yang transparan dan bersifat global kepada publik. E-Government juga tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah saja. Masyarakat umum dapat membantu pemerintah dalam hal mengumpulkan data dan mengorganisirnya (atau bahkan ikut serta dalam mengonline-kannya).
Tenaga teknis yang handal dapat membantu pemerintah setempat dalam setup server dan access point di berbagai tempat. Selama ini pemerintah menerapkan sistem dan proses kerja yang dilandaskan pada tatanan birokrasi yang kaku. Sistem dan proses kerja semacam itu tidak mungkin menjawab perubahan yang kompleks dan dinamis, dan perlu ditanggapi secara cepat. Oleh karena itu di masa mendatang pemerintah harus mengembangkan sistem dan proses kerja yang lebih lentur untuk memfasilitasi berbagai bentuk interaksi yang kompleks dengan lembaga-lembaga negara lain, masyarakat, dunia usaha, dan masyarakat internasional
Sistem manajemen pemerintah selama ini merupakan sistem hirarki kewenangan dan komando sektoral yang mengerucut dan panjang. Untuk memuaskan kebutuhan masyarakat yang semakin beraneka ragam di masa mendatang harus dikembangkan sistem manajemen modern dengan organisasi berjaringan sehingga dapat memperpendek lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang kendali.
Pemerintah juga harus melonggarkan dinding pemisah yang membatasi interaksi dengan sektor swasta, organisasi pemerintah harus lebih terbuka untuk membentuk kemitraan dengan dunia usaha (public-private partnership). Pemerintah harus mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan kemampuan mengolah, mengelola, menyalurkan, dan mendistribusikan informasi dan pelayanan publik. Dengan demikian pemerintah harus segera melaksanakan proses transformasi menuju e-government. Melalui proses transformasi tersebut, Pemerintah dapat mengoptimasikan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi birokrasi, serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah. Dengan demikian seluruh lembaga-lembaga negara, masyarakat, dunia usaha, dan pihakpihak berkepentingan lainnya dapat setiap saat memanfaatkan informasi dan layanan pemerintah secara optimal. Untuk itu dibutuhkan kepemimpinan yang kuat di masing-masing institusi atau unit pemerintahan agar proses transformasi menuju e-government dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Model Dasar Kesuksesan Sistem Teknologi Informasi

Gambar 1. Model Kesuksesan Sistem Informasi DeLone dan McLean (D&M IS Success Model)
Model yang diusulkan ini mereflekiskan ketergantungan enam pengukuran kesuksesan sistem informasi termasuk e-government. Keenam elemen atau faktor atau komponen dari model ini adalah :
1. kualitas sistem (system quality)
2. kualitas informasi (information quality)
3. penggunaan (use)
4. kepuasan pemakai (individual impact), dan
5. dampak organisasi (organization impact)
Model kesuksesan ini didasarkan pada proses dan hubungan kausal dari dimensi-dimensi di model. Model ini tidak mengukur ke enam dimensi pengukuran kesuksesan sistem informasi secara independen tetapi pengukurannya secara keseluruhan satu mempengaruhi yang lainnya. Pertimbangan proses beragumentasi bahwa suatu sistem terdiri dari beberapa proses, yaitu proses mengusulkan bahwa suatu sistem terdiri dari beberap proses yaitu sebagai berikut ini :
1. Suatu sistem informasi mula-mula dibuat berisi dengan banyak fitur, yang dapat memperlihatkan beberapa tingkat kualitas sistem dan kualitas informasinya.
2. Permakai-pemakai dan manajer-manajer mempunyai pengalaman dengan fitur-fitur tersebut dengan menggunakan sistemnya, entah mereka puas atau tidak puasa dengan sistemnya atau produk informasinya.
3. Penggunaan dari sistem dan produk informasinya kemudian mempunyai dampak atau pengaruh (influence) di pemakai individual di dalam melakukan pekerjaannya, dan dampak-dampak individu ini secara kolektif akan berakibat pada dampak-dampak organisasional.
Banyak sekali pengukuran yang digunakan untuk mengukur keberhasilan sistem informasi. Tidak ada satu pengukuran yang lebih baik dari yang lainnya. Pemilihan pengikuran harus mempertimbangkan aspek seperti misalnya sasaran dari penelitian, konteks organisasi yang menggunakan, aspek dari sistem onformasinya, dan variabel-variabel independen yang digunakan untuk menilai kesuksesannya, metode risetnya, dan tingkat analisisnya apakah pada tingkat individual, organisasi, atau masyarakat.
Karena terlalu banyak variabel-variabel yang terlibat, maka perlu dikurangi untuk membentuk model yang mudah diterapkan. Terlalu banyak variebel akan membuat sulit hasilnya untuk dibandingkan dan diterapkan. Hasil-hasil yang ditampilkan oleh DeLone dan McLean pada tabel dibawah ini menunjukkan bahwa pengukuran keberhasilan sistem informasi bukan pengukuran tunggal tetapi merupakan suatu konstruk multidimensi.
Dari kontribusi-kontribusi penelitian-penelitian sebelumnya dan akibat perubahan-perubahan dari peran dan penanganan sistem informasi yang telah berkembang, DeLone dan McLean (2003) memperbaharui modelnya dan menyebutnya sebagai model kesuksesan sistem informasi D&M diperbaharui (updated D&M IS success model) seperti pada gambar di bawah ini.

Gambar 2. Gambar 1. Model Kesuksesan Sistem Informasi DeLone dan McLean yang diperbaharui (Updated D&M IS Success Model)
Hal-hal yang yang diperbaharui ini adalah sebagai berikut :
1. Menambahkan dimensi kualitas pelayanan (service quality) sebagai tambahan dari dimensi-dimensi kualitas yang sudah ada, yaitu kualitas sistem (system quality) dan kualitas informasi (information quality)
2. Menggabungkan dampak individual (individual impact) dan dampak organisasional (organizational impact) menjadi satu variabel yaitu menjadi manfaat-manfaat bersih (net benefits). Tujuan penggabungan ini adalah untuk menjaga model tetap sederhana (parsimory)
3. Menambahan dimensi minta memakai (intention to use) sebagai alternatif dari dimensi pemakaian (use). Pengukuran dari pemakaian (use) mempunyai banyak dimensi, seperti misalnya pemakaian sukarela atau wajib, mendapat informasi (informed) atau tidak mendapat informasi (uninformed), dan lainnya. De Lone dan McLean (2003) mengusulkan pengukuran alternatif, yaitu minat memakai (intention to use). Minat memakai adalah suatu sikap (attitude). Sedang pemakaian (use) adalah suatu perilaku (behaviour)
4. Pemakaiaan (use) dan kepuasan pemakaian (user satifaction) sangat erat berhubungan. Pemakaian (use) harus mendahului kepuasan pemakai (user satisfaction) sebagai suatu proses, tetapi pengalaman yang positif karena menggunakan (use) akan mengakibatkan kepuasan pemakaian yang lebih tinggi sebagai suatu kausal. Secara sama, peningkatan kepuasan pemakai akan mengakibatkan peningkatan minat menggunakan (intention to use) dan kemudian menggunakan (use).
5. Dampak dari sistem informasi sudah meningkat tidak hanya dampaknya pada pemakai individual dan organisasi saja, tetapi dampak sudah ke grup pemakai, ke antar organisasi, konsumen, kontraktor, sosial bahkan negara. DeLone dan McLean (2003) mengusulkan untuk menamakannya semua manfaat mejadi suatu manfaat tungal yang disebut dengan nama manfaat-manfaat bersih (net nbenefits) Jika manfaat-manfaat bersih (net benefits) positif akan menguatkan minat memakai, dan menggunakan serta tingkat kepuasan pemakai. Umpan balik ini masih valid bahkan untuk manfaat-manfaat bersih yang negatif.
Daftar Pustaka :
DeLone, W., dan McLean, E.R. “The DeLone and McLean Model of Information System Success : A Ten Year Update,” Journal of Management Information Systems (19,:4), 2003, pp 9-30.
DeLone, W., dan McLean, E.R. “Measuring e-Commerce Success L Applying DeLone & McLean Information Systems Success Model,” International Journal of Electronic Commerce (9:1), 2004, pp 31-47.
DeLone, W., dan McLean, E.R. “Information System Success : The Quest for Dependent Variable,” Information System Research, (3:1), 1992, pp. 60-95.