Kamis, 07 Mei 2009

Hukuman Seumur Hidup

Dalam pasal-pasal Hukum Pidana, ada beberapa pasal yang mencantumkan hukuman seumur hidup. Maksud dari seumur hidup itu menurut anda apa? Ada sebagaian masyarakat yang menganggap hukuman seumur hidup adalah hukum sesuai dengan umur si terpidana. Misalkan umurnya 23 tahun, maka hukuman seumur hidupnya ya 23 tahun. Kalau umur si terpidana 50 tahun, maka hukumannya 50 tahun. Ada pula yang menganggap seumur hidup itu ya sepanjang hidupnya si terpidana. Misalkan ia berumur 30 tahun, maka hukuman seumur hidupnya yang sepanjang sisa hidupnya artinya sampai ia meninggal di penjara. Mana yang benar menurut anda? Pernyataan yang pertama atau pernyataan yang kedua? Ternyata menurut Hukum Pidana, yang benar adalah pernyataan kedua. Seumur hidup artinya sepanjang sisa hidupnya si terpidana harus meringkuk di hotel prodeo (penjara).

1 komentar:

  1. bisa mintak referensinya gak mas...

    soalnya masih bnyk yang berdebat dengan masalah ini....kalau gak ada referensi, kita gak bisa bilang apa2...thanks...

    BalasHapus