Setlah pembahasan lebih dari 3 tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang mengenai Pelayanan Publik disetujui menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna DPR pada hari Selasa (23 Juni 2009). Rampungnya pembahasan RUU itu diyakini sebagai terobosan besar untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan menjadi pintu masuk untuk reformasi birokrasi. Sekalipun demikian, UU itu masih memberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk penyesuaian semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, meski ada peraturan pelaksanaan, yaitu setidaknya 5 peraturan pemerintah dan 1 peraturan presiden yang mesti ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak UU itu diundangkan.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2009, masa 6 bulan ini sangat krusial karena berada pada masa transisi pemerintahan. Ketua Panitia Kerja RUU Sayuti Asyathri, dalam Rapat Paripurna DPR tersebut, berharap agar pemerintah konsisten dan serius menyiapkan perangkat yang diperlukan, baik peraturan pelaksanaan, ketersediaan anggaran, maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2009, masa 6 bulan ini sangat krusial karena berada pada masa transisi pemerintahan. Ketua Panitia Kerja RUU Sayuti Asyathri, dalam Rapat Paripurna DPR tersebut, berharap agar pemerintah konsisten dan serius menyiapkan perangkat yang diperlukan, baik peraturan pelaksanaan, ketersediaan anggaran, maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar